nusakini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem elektronik hibah dan bantuan sosial (e-Hibah dan Bansos). Tujuannya selain pendataan secara elektronik juga untuk mencegah adanya pengajuan ganda dari satu lembaga ke beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).


Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, melalui e-Hibah dan Bansos pihaknya bisa lebih mudah mengkontrol pengajuannya. Karena pernah ditemukan satu lembaga mengajukan pemberian hibah kepada dua SKPD sekaligus dalam satu tahun anggaran.


"Dengan e-Hibah dan Bansos ini, pertama bisa kontrol lebih jelas. Jadi gampang kalau ada orang yang sama, pengurus yang sama, lembaga yang sama dapat dua kali dalam setahun," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta.


Heru menambahkan, dengan sistem e-Hibah dan Bansos ini, jika ada lembaga atau orang yang sama mengajukan ke dua SKPD maka akan langsung ke kunci. Karena setiap lembaga yang mengajukan hibah maupun bansos harus memasukkan data, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lembaga, alamat, serta identitas lainnya


"Sekarang kalau satu lembaga minta ke SKPD lain akan kekunci. Kalau ada nama, NIK, dan alamat yang sama begitu diinput yang kedua kali akan kekunci secara otomatis," ujarnya.


Menurut Heru, sebelumnya verifikasi tetap dilakukan oleh SKPD masing-masing, namun dilakukan secara manual. Beberapa kali sempat ditemukan ada satu lembaga yang mengajukan permohonan ke dua SKPD yang berbeda. (pr/kj/al)